Aminah Tsuchiya
Jumat, 17 Januari 2014
Perkawinan Dayak Maanyan di Kalimantan
Budaya daerah tentang prosesi pernikahan suku
adat dayak maanyan di Kalimantan Tengah yang di dahului dengan sebuah acara
yang disebut dengan Pemenuhan Hukum Adat
Pemenuhan Hukum Adat
bukanlah pernikahan sah, tetapi lebih mengarah kepada proses awal sebelum
dilaksanakannya Akad Nikah atau Peneguhan Pernikahan menurut aturan agama dan
Undang-Undang yang sah dan berlaku di negara Indonesia. Jadi setelah anda
bersanding untuk memenuhi Hukum Adat tersebut, tidak lantas anda sah sebagai
pasangan suami isteri, karena ini hanya merupakan proses awalnya saja.
Dalam Prosesi Adat Iwurung Juwe dalam Suku
Dayak Maanyan. Ini merupakan bagian unik dan mengandung unsur lucu (funny),
karena pernikahan adalah tentang sukacita dimana dua orang manusia berlainan
jenis dan seluruh keluarga keduanya disatukan menjadi satu keluarga besar.
Ketika seseorang
menjadi (calon pengantin
pria) duduk di pelaminan adat, anda akan di datangi oleh pasukan dayak dan
dayang-dayangnya karena dipanggil oleh penghulu adat untuk meminta bantuan
menemukan wurung juwe (calon pengantin wanita) yang
ingin anda persunting. Setelah pasukan dayak dan dayangnya bertanya apa
gerangan sehingga mereka dipanggil dan dijawab oleh penghulu adat, maka
merekapun mulai mencari wurung juwe tersebut.
Hal yang unik dan menarik adalah anda akan
didatangkan dua orang perempuan secara bergantian oleh pasukan dayak tersebut
dan mempertanyakan benar atau tidak wurung juwe yang mereka bawa adalah orang
yang anda cari. Disini anda tidak boleh serta-merta menjawab "tidak"
atau "ya", tetapi anda menjawab dengan cara bagaimana anda mengetahui
ciri-ciri fisik sang wurung juwe yang anda cari.
Gambar pertama: wurung
juwe bayangan
Gambar
kedua: wurung juwe bayangan lainnya dirayu
Hal yang menarik
adalah anda bisa membuat guyonan seperti yang dilakukan oleh salah satu calon
pengantin pria yang berkata "kebiasaan saya untuk mengetahui
ciri-ciri pujaan hati saya adalah dengan memasang kacamata saya terlebih
dahulu. Karena dengan kacamata ini segalanya tentang pujaan hati saya akan
terlihat terang dan menyejukan hati saya". Kadang mendengar
guyonan tersebut, para tamu undangan akan ikut tertawa. Disamping itu Pasukan
Dayak adalah pasukan yang memiliki karakter pandai berbicara lucu dan menarik
juga, sehingga anda sebagai calon pengantin pun bisa terbawa. Misalnya begini,
ketika wurung juwe yang mereka dapatkan adalah calon pengantin wanita yang anda
cari, pasukan dayak bisa saja berkata "Tolong, jangan anda katakan
bahwa ini wurung juwe anda, karena kami perlu orang seperti ini untuk
memperbaiki keturunan kami yang kurang bagus di kampung". Candaan
seperti itu ini yang menjadikan acara Iwurung Juwe menjadi sangat meriah.
Disamping itu penari atau pasukan wadian dayak ini juga memiliki kesempatan melawak dengan cara merayu perempuan yang mereka balutkan kain berwarna kuning yang di coba sebagai wurung juwe kepada anda. Karena setelah anda katakan "ini bukan wanita yang saya cari" maka para pasukan pun diperbolehkan untuk melancarkan rayuan-rayuan gombal mereka (walaupun hanya sebatas bercanda).
Disamping itu penari atau pasukan wadian dayak ini juga memiliki kesempatan melawak dengan cara merayu perempuan yang mereka balutkan kain berwarna kuning yang di coba sebagai wurung juwe kepada anda. Karena setelah anda katakan "ini bukan wanita yang saya cari" maka para pasukan pun diperbolehkan untuk melancarkan rayuan-rayuan gombal mereka (walaupun hanya sebatas bercanda).
Suguhan
tarian dayak dihadapan calon pengantin
|
Setelah acara
mendapatkan wurung juwe ini selesai, anda juga disuguhkan tarian khusus pasukan
dayak dan dayang-dayangnya dan dari situ pula anda mendapatkan wejangan
langsung dari pimpinan pasukan dayak tentang bagaimana menjaga keutuhan sebuah
rumah tangga agar tetap bahagia selama-lamanya.
Nah, jika suatu saat
nanti anda mendapatkan calon isteri yang berasal dari suku Dayak Maanyan, maka
bersiap-siaplah untuk mengikuti dan merasakan bagian demi bagian dalam
pemenuhan hukum adat ini yang merupakan bagian dari proses awal memasuki acara
pernikahan termasuk bagaimana kenangan terindah untuk menikmati acara Iwurung
Juwe satu kali seumur hidup anda.
Adat Perkawinan Orang Maanyan
Menurut
kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usianya sudah
memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Dan jenis perkawinan
yang ada adalah sebagai berikut :
- Adu
Pamupuh, perkawinan yang dilakukan
oleh orang tua dari kedua belah pihak yang merestui hubungan pasangan
tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu, akan tetapi tidak
diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain dari pada
pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih mempunyai
tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah pihak.
- Adu
Ijari, perkawinan yang dilakukan
oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan kepada wali
dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang tua
sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin,
kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari
berasal dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi
ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus
dikawinkan.
- Adu
Pangu'l, Perkawinan yang direstui oleh
kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan
pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta
dengan wali dari kedua belah pihak.
- Adu
Gapit Matei Mano, Ayam yang dipotong ialah dari
jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas 9 buah gong
diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu adalah
saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu
disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan
daun kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau
sumbangan dari para hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua
mempelai. Disamping Turus Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan
berikut melalui petuah akan kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai.
Petuah yang diberikan itu maksudnya membina rumah tangga yang baik disebutWawaling.
Pada acara perkawinan ini tanpa diakan wadian.
- Adu
Gapit Matei Iwek, Pada acara perkawinan ini
sama dengan "Adu Gapit Matei Mano", tetapi binatang korban bukan
lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi atau iwek.
- Adu
Gapit Manru Matei Iwek,
pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9 buah gong,
diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo. Perkawinan
ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan
perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh
hukum adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai.
Acara perkawinan ini dilengkapi
dengan namuan gunung perak,
yaitu sebagai pelengkap wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2
malam.
Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm'a Wurung Ju'e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm'a Wurung Ju'e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut "Mintan Wurung Ju'e", sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut "Mulut Wurung Ju'e". Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm'a Wurung Ju'e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm'a Wurung Ju'e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut "Mintan Wurung Ju'e", sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut "Mulut Wurung Ju'e". Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
beserta memberi wawaling dan hadirin
memberi Turus Tajak.
Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan
Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan
"Pagar Tonnyo'ng" yaitu
didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai
pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak
keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas
kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa
hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa tombak. Batang-batang
lemang ditaruh didalam kantongan dibelakang pemegang tombak.
Photo-photo Suku
Dayak Maanyan diKalimantan
Pernikahan
Adat Dayak Ma’anyan
Menurut kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan
apabila usianya sudah memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga.
Dan jenis perkawinan yang ada adalah sebagai berikut :
1.
Adu Pamupuh, perkawinan yang
dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak yang merestui hubungan pasangan
tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu, akan tetapi tidak
diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain dari pada pertunangan,
sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih mempunyai tenggang waktu
yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah pihak.
2.
Adu Ijari, perkawinan yang
dilakukan oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan kepada
wali dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang tua
sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin,
kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari berasal
dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi ketidakcocokan diantara
orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus dikawinkan.
3.
Adu Pangu’I, Perkawinan yang
direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini
dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa
beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
4.
Adu Gapit Matei Mano, Ayam yang
dipotong ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas
9 buah gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu
adalah saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu
disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan daun
kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau sumbangan dari para
hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua mempelai. Disamping Turus Tajak
ada jugahadirin yang memberikan sumbangan berikut melalui petuah akan kegunaan
sumbangan tadi kepada kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu maksudnya
membina rumah tangga yang baik disebut Wawaling. Pada acara perkawinan ini
tanpa diakan wadian.
5.
Adu Gapit Matei Iwek, Pada
acara perkawinan ini sama dengan “Adu Gapit Matei Mano”, tetapi binatang korban
bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi atau iwek.
6.
Adu Gapit Manru Matei Iwek,
pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9 buah gong, diapit
oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo. Perkawinan ini adalah
sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan perkawinan di daerah
Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh hukum adat yang harus
dituruti oleh kedua mempelai.
Ketentuan hukum adat itu adalah :
1.
Hukum Kabanaran 12 rial
2.
Hukum Pinangkahan, artinya
ialah kedua mempelai harus membayar denda perkawinan bilamana wanita menikah
lebih dahulu dari kakaknya.
3.
Hukum adat, harus memberikan
hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita, bilamana yang
bersangkutan masih mempunyai kakek atau nenek yang masih hidup.
4.
Pihak mempelai pria harus
mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.
Acara
perkawinan ini dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu sebagai pelengkap
wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam.
Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm’a Wurung Ju’e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung Ju’e”. Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm’a Wurung Ju’e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung Ju’e”. Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
Catatan :
·
Real adalah mata uang bangsa
Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari
Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
·
Mantir dan Pangulu memercikkan
atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan
hadirin memberi Turus Tajak.
·
Wawaling dan Turus Tajak
diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik
dan sempurna untuk kemudian hari.
·
Dalam perkawinan Adut Gapit
Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan “Pagar Tonnyo’ng” yaitu didepan
pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria
mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga
calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan
keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran
berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa tombak. Batang-batang lemang
ditaruh didalam kantongan dibelakang pemegang tombak.
Suku Dayak Ma'ayan,Barito Timur kalimatan
Tengah
Suku Dayak Maanyan merupakan salah satu dari sebagaian Suku Dayak yang ada dikalimatan Tengah salah satunya yang paling banyak berdomisi di Kabupaten Barito Timur dan Barito Selatan.
Dayak Ma’ayan terdahulu disebut dengan Dayak ma’anyan Pangunraun tetapi sekarang Suku Dayak Ma’ayan terbagi dalam berberapa Sub suku seperti :
- Dayak Ma’anyan Paju Epat
- Dayak Ma’ayan Kampung Sepuluh
- Dayak ma’ayan Benua Lima.
- Dayak Ma'ayan Patai
- Dayak Ma'ayan Paku
- Dayak ma'ayan Dayu
- Dayak Ma'ayan Weruken
Tetapi Dayak ma'ayan yang masih kental dengan adat Dayak Pangunraun adalah Dayak Ma’ayan Paju Epat
Menurut sejarah lisan suku Dayak, Dayak Maanyan sebelumnya tidak menempati kawasan tempat tinggalnya yang sekarang, mereka berasal dari hilir Kalimantan Selatan tepat didaerah kayu Tangi, Banjarmasin.
Karena disana ada berdiri kerajaan Nan Sarunai.
Tetapi setelah mendapat serangan Marajampahit ( Usak Jawa ) kepada Kerajaan Nan Sarunai,
suku ini terpencar-pencar menjadi beberapa bagian dan Menempati dikalimantan Bagian Tengah tepatnya di Barito Timur Dan Barito Selatan.
Keunikan Suku Dusun Maanyan, antara lain mereka mempraktikkan ritus Pertanian, upacara kematian yang rumit, serta memanggil dukun (balian) untuk mengobati penyakit mereka dan dengan ucapcara pernikahan yng penuh tari-tarian Dayak
Tari-tarian Dayak Ma'ayan yang paling terkenal adalah:
- Wadian Bawu ( Tarian Bawu )
- Wadian Dadas ( Tarian dadas )
- Wadian Bulat ( Tarian Bulat )
- Wadian Mandau ( Tarian Mandau )
- Dll
Mungkin tuh aja yang bisa saya kasih tau menurut Pengetuhan saya ,untuk lebih jelasnya saya akan kasih beberapa gambar yang berhubungan dengan suku Dayak Ma’ayan.
Upacara
Pernikahan Dayak Ma'ayan
Barito
timur , Jaweten
Wadian Bulat ( Tarian Bulat )
Wadian
Dadas ( Tarian Dadas )
Hukum Adat Dayak
Maanyan Yang Mengatur Perkawinan
16.32 Diposkan
oleh __Avienz__
Perkawinan yang
diatur menurut hukum adat ditata secara bijaksana sebagai jaminan bagi
masyarakat untuk menghindari semua jenis pelanggaran hukum adat. Berkaitan
dengan perkawinan, para remaja Dayak Manyaan umumnya memilih sendiri
pasangan hidup mereka. Setelah saling jatuh cinta dan yakin bahwa pilihannya
tidak keliru jalan yang ditempuh menuju jenjang
perkawinan dapat berupa:
- Ijari
Pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh masyarakat / pengurus agama lalu menyerahkan pernyataan tertulis disertai barang bukti yang menguatkan pernyataan. Biasanya disusul dengan musyawarah antar ahli waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan anak-anak mereka dilaksanakan. Pertemuan tersebut menghasilkan surat pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat perkawinan dilaksanakan. - Peminangan
Acara peminangan biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli waris kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam acara peminangan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata cara / hukum adat perkawinan.
Macam-macam
Tata Cara Perkawinan Adat
- Singkup
Paurung Hang Dapur
Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hukum perkawinan Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir (Tokoh Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa:
Keagungan Mantir
Kabanaran
Pamania Pamakaian
Tutup Huban (kalau ada)
Kalakar, Taliwakas
Turus Tajak
Pilah Saki tetap dilaksanakan. - Adu Bakal
Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari perkawinan adu bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa “Hukum Sapuhirang”. - Adu Jari
(adu biasa)
Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut “pangasianan” asal kata “Kasianan” yang artinya mertua. Acara “Pangasianan” adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum “lanyung ume petan gantung” - Adu hante
Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga mampu maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak. Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil. Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda.
Asal
Mula Suku Dayak Maanyan
Sejarah
Menurut F. Ukur
kelompok ini berasal dari Asia Selatan termasuk Proto Melayu. Dari ceritera
yang dituturkan oleh Wadian Matei dalam upacara kematian Marubia
Kiyaen, kelompok suku ini pernah melewati Sri Bagawan dan kota Lingga. Di dalam
Kiyaen itu, tidak pernah disebut-sebut nama-nama tempat di Sumatera dan Jawa.
Kiyaen adalah kisah perjalanan suku ini. Besar kemungkinan melalui atau melewati Kalimantan bagian Utara memakai Banung atau bahtera, kemudian menyusuri pantai timur Kalimantan, Selat Makassar. Banung mereka ada yang sesat ke Pilipina selatan, ada pula singgah di Tanjung Pamukan dan kemudian dikenal dengan Dayak Sumihin menempati Tanah Gerogot selatan.
Dikisahkan bahwa rombongan utama yang dipimpin oleh Datuk Sigumpulan dan isterinya Dara Sigumpulan tiba disuatu tempat yang bernama Gusung Kadumanyan atau Gusung Malangkasari tidak jauh dari Ujung Panti di tepi sungai Barito. Tidak diketahui dengan jelas mengapa kelompok ini berpindah-pindah dari sana ke Bakumpai Lawas, Jengah Tarabang, Katuping Baluh, Bamban Sabuku, Kupang Sundung, Unsum Ruang, Eteen (Balangan) dan kemudian Nan Sarunai.
Nan Sarunai menjadi tempat yang makmur dan maju. Tata pemerintahan sudah teratur. Diperkirakan letaknya di sekitar Banua Lawas, Pasar Arba di hilir Kelua sekarang.
Pemerintahannya dipegang oleh semacam dewan, terdiri dari 40 orang yang mempunyai keahlian masing-masing. Sebagai pimpinan pemerintahan pada masa itu adalah Ambah Jarang dengan dibantu oleh 7 orang Uria dan 12 orang Patis.
Ketika Nan Sarunai mencapai puncak kemajuannya, tiba-tiba diserang oleh pasukan dari Jawa. Kejadian tersebut terkenal dengan ungkapan "Nan Sarunai hancur, usak Jawa".
Kiyaen adalah kisah perjalanan suku ini. Besar kemungkinan melalui atau melewati Kalimantan bagian Utara memakai Banung atau bahtera, kemudian menyusuri pantai timur Kalimantan, Selat Makassar. Banung mereka ada yang sesat ke Pilipina selatan, ada pula singgah di Tanjung Pamukan dan kemudian dikenal dengan Dayak Sumihin menempati Tanah Gerogot selatan.
Dikisahkan bahwa rombongan utama yang dipimpin oleh Datuk Sigumpulan dan isterinya Dara Sigumpulan tiba disuatu tempat yang bernama Gusung Kadumanyan atau Gusung Malangkasari tidak jauh dari Ujung Panti di tepi sungai Barito. Tidak diketahui dengan jelas mengapa kelompok ini berpindah-pindah dari sana ke Bakumpai Lawas, Jengah Tarabang, Katuping Baluh, Bamban Sabuku, Kupang Sundung, Unsum Ruang, Eteen (Balangan) dan kemudian Nan Sarunai.
Nan Sarunai menjadi tempat yang makmur dan maju. Tata pemerintahan sudah teratur. Diperkirakan letaknya di sekitar Banua Lawas, Pasar Arba di hilir Kelua sekarang.
Pemerintahannya dipegang oleh semacam dewan, terdiri dari 40 orang yang mempunyai keahlian masing-masing. Sebagai pimpinan pemerintahan pada masa itu adalah Ambah Jarang dengan dibantu oleh 7 orang Uria dan 12 orang Patis.
Ketika Nan Sarunai mencapai puncak kemajuannya, tiba-tiba diserang oleh pasukan dari Jawa. Kejadian tersebut terkenal dengan ungkapan "Nan Sarunai hancur, usak Jawa".
Sebagian
kecil penduduknya melarikan diri dan membangun tempat baru diberi nama
"Batang Helang Ranu". Karena tidak aman Batang Helang Ranu itupun
ditinggalkan, lalu menyebar ke daerah Barito Timur dengan pembagian Paju IV,
Paju X dan Banua Lima.
Sekitar abad ke 16
datanglah Lebai Lamiyah meng-Islamkan, kecuali Paju IV, sampai
ke Kampung Sarapat. Itulah sebabnya di daerah Paju IV masih ada Hukum
Kematian dengan membakar tulang dan mayat. Karena ajaran-ajaran agama Islam
sangat berbeda dengan adat istiadat dan kebudayaan mereka, maka kembalilah
mereka ke status kepercayaan asli mereka semula. Akibatnya disana sini ada
perubahan termasuk tak ada "Mapui" atau Pembakaran Mayat.
Penghujung abad ke 18 Belanda dapat dengan mudah berkuasa atas kelompok yang sangat mencintai kedamaian dan ketentraman ini. Kemudian diikuti oleh penyebaran agama Kristen Protestan. Masih pada ujung abad itu sudah ada diantara penduduk yang dibaptis oleh Pendeta Tromp dari Zending Bremen. Agama Kristen merambat masuk melalui Kuala Kapuas. Misi itu diikuti dengan mendirikan gedung gereja di Tamianglayang tahun 1933 dan sekolah Rakyat di beberapa kampung. Semula menempati Kampung Beto, kemudian Murutuwu, akan tetapi kampung tersebut menolak misi itu.
Dengan dibukanya sekolah tadi maka daerah ini menerima perubahan yang sangat berarti. Melalui pendidikan kemudian, orang Maanyan mulai masuk dan menjadi Kristen yang dikenal dengan "Ulun Ungkup", sedang yang menjadi Islam karena perkawinan dan hal lain disebut "Ulun Hakei".
kata Maanyan masih simpang siur mengartikannya. "Ma" artinya ke dan "anyan" berarti tanah kering dan berpasir. Jadi orang yang mendiami tanah kering dan berpasir, tetapi ada juga yang berpendapat dan mengartikan, ialah orang yang mendiami Gusung Kadumanyan.
Kelompok ini sudah mengenal bertani ladang dengan memperhatikan bintang "Awahat". Mata pencaharian lain yakni berburu, menangkap ikan, membuat perahu dan lain-lain. Ketika ini tetap berladang, berkebun karet, rotan dan buah-buahan dan berternak babi. Jika dahulu hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sekarang sudah merupakan tambahan nilai ekonomis.
Sebelum perang dunia kedua sudah banyak keluar untuk mencari lahan baru dan lebih subur. Disamping hutan merupakan sumber usaha tambahan. Mengumpulkan hasil hutan dan usaha membuat perahu. Karena hutan semakin menipis, maka pertanda kemunduran bagi hidup dan kehidupan mereka. Kemana lagi? kini lebih 40% menjadi buruh dan pegawai meninggalkan tempat asal mereka, menyebar kemana-mana.
Penghujung abad ke 18 Belanda dapat dengan mudah berkuasa atas kelompok yang sangat mencintai kedamaian dan ketentraman ini. Kemudian diikuti oleh penyebaran agama Kristen Protestan. Masih pada ujung abad itu sudah ada diantara penduduk yang dibaptis oleh Pendeta Tromp dari Zending Bremen. Agama Kristen merambat masuk melalui Kuala Kapuas. Misi itu diikuti dengan mendirikan gedung gereja di Tamianglayang tahun 1933 dan sekolah Rakyat di beberapa kampung. Semula menempati Kampung Beto, kemudian Murutuwu, akan tetapi kampung tersebut menolak misi itu.
Dengan dibukanya sekolah tadi maka daerah ini menerima perubahan yang sangat berarti. Melalui pendidikan kemudian, orang Maanyan mulai masuk dan menjadi Kristen yang dikenal dengan "Ulun Ungkup", sedang yang menjadi Islam karena perkawinan dan hal lain disebut "Ulun Hakei".
kata Maanyan masih simpang siur mengartikannya. "Ma" artinya ke dan "anyan" berarti tanah kering dan berpasir. Jadi orang yang mendiami tanah kering dan berpasir, tetapi ada juga yang berpendapat dan mengartikan, ialah orang yang mendiami Gusung Kadumanyan.
Kelompok ini sudah mengenal bertani ladang dengan memperhatikan bintang "Awahat". Mata pencaharian lain yakni berburu, menangkap ikan, membuat perahu dan lain-lain. Ketika ini tetap berladang, berkebun karet, rotan dan buah-buahan dan berternak babi. Jika dahulu hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sekarang sudah merupakan tambahan nilai ekonomis.
Sebelum perang dunia kedua sudah banyak keluar untuk mencari lahan baru dan lebih subur. Disamping hutan merupakan sumber usaha tambahan. Mengumpulkan hasil hutan dan usaha membuat perahu. Karena hutan semakin menipis, maka pertanda kemunduran bagi hidup dan kehidupan mereka. Kemana lagi? kini lebih 40% menjadi buruh dan pegawai meninggalkan tempat asal mereka, menyebar kemana-mana.
Upacara
1. Melahirkan
Pada
Suku Dayak Maanyan sejak anak masih di dalam kandungan ada upacaranya : Naranang bila
anak dalam rahim sudah meningkat 7 bulan, terutama pada kelahiran atau
kehamilan yang pertama kali. Kemudian ada upacara "Malas Bidan"
dan memberi nama berlaku sesudah tanggal tali pusat si bayi. Dan ada lagi pesta
"Nganrus ia" atau "Mubur Walenun"atau pesta
turun mandi. Ketiga upacara tersebut selamanya memakai Balian.
2.Perkawinan
Orang
Maanyan memandang perkawinan itu luhur dan suci, karenanya diusahakan semeriah
mungkin, memenuhi segala ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan
persyaratan yang harus diindahkan. Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak
menyukai Poligami. Diusahakan pasangan yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan
yang terbaik jika melalui kesepakatan antara kedua orang tua. Kebanyakan
perkawinan masa lalu diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah
tidak menjadi soal lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan,
perilaku, rajin, dan terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita
harus pandai memasak, menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga.
Sekarang sesuai dengan kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab
masing-masing.Tahap pertama keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang
tua masing-masing, kemudian bisik kurik, pertunangan atau peminangan,
menentukan waktu terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya pada waktu ini
ditetapkan ditanggung bersama, tidak seperti dahulu sangat ditentukan oleh
pihak wanita.Pesta perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung
Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus
disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan.
Hampir semua orang pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui
"Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si gadis.Cara-cara lain yang
kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi" dan
cara yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau" dan
cara kawin "Lari
D. PERKAWINAN
MENURUT ADAT DAYAK MAANYAN.
1. Perkawinan
Perkawinan menurut
pandangan orang Dayak Maanyan adalah sesuatu yang luhur dan suci dan merupakan
lembaga seksualitas dalam masyarakat tertentu. Perkawinan adat di kalangan
masyarakat adat Dayak Maanyan telah berlangsung sejak dahulu kala, bahkan
hingga saat ini dan diyakini berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat
Dayak telah terbagi menganut agama berbeda : Islam, Kristen, katolik dan
Kaharingan.
Masalah perkawinan,
orang Maanyan memandang perkawinan itu luhur dan suci, karenanya diusahakan
semeriah mungkin, memenuhi segala ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan
persyaratan yang harus diindahkan. Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak
menyukai Poligami. Diusahakan pasangan yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan
yang terbaik jika melalui kesepakatan antara kedua orang tua. Kebanyakan
perkawinan masa lalu diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah
tidak menjadi soal lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan,
perilaku, rajin, dan terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita
harus pandai memasak, menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga.
Sekarang sesuai dengan kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab
masing-masing.
Tahap pertama
keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang tua masing-masing, kemudian
bisik kurik, pertunangan atau peminangan, menentukan waktu terbaik dan
biayanya. Sedangkan biaya pada waktu ini ditetapkan ditanggung bersama, tidak
seperti dahulu sangat ditentukan oleh pihak wanita. Pesta perkawinan yang agak
besar disebut "Nyumuh Wurung Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila
perkawinan ini sumbang harus disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur"
supaya bisa diselesaikan. Hampir semua orang pasti menghendaki cara perkawinan
yang terbaik yakni melalui "Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si
gadis. Cara-cara lain yang kurang terhormat yaitu melalui "Ijari"
cara "Mudi" dan cara yang tidak terpuji melalui "Sihala",
"Mangkau" dan cara kawin "Lari".
2. Tujuan perkawinan
menurut Adat :
a. Perkawinan secara
adat bertujuan untuk mengatur hidup dan perilaku hidup bahadat.
b. Mengatur hubungan manusia
berlainan jenis kelamin guna terpeliharanya ketertiban masyarakat agar
melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan tidak tercela.
c. Menata kehidupan
berumah tangga yang baik sejak dini, tertata dengan baik dan santun, beradab
dan bermartabat.
d. Menjamin kelangsungan
hidup suatu suku /punk dan medapatkan keturunan yang sehat jasmani dan rohani
serta menata garis keturunan yang teratur.
e. Menetapkan status
sosial dalam masyarakat.
f. Menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang tedadi dalam pergaulan muda-mudi supaya
terhindar dari cela ataupun kutuk yang berdampak luas.
g. Menyelesaikan permasalahan
yang berdampak pada komplik internal, eksternal dan antar suku.
3. Persyaratan Perkawinan
Menurut Adat :
a. Telah berusia 16
tahun ke atas untuk laki-laki
b. Sesudah haid pertama bagi
perempuan
c. Sehat jasmani dan
rohani
d. Tidak sedang dipinang oleh
orang lain
e. Bersedia memenuhi
persyaratan hukum adat
f. Bersedia menerima
sanksi adat.
E. SYARAT
PEMENUHAN HUKUM ADAT DAYAK MAANYAN
Pada saat seseorang
yang akan menikah dengan menggunakan Adat Dayak Maanyan, maka wajib hukumnya
untuk melengkapi beberbagai persyaratan sebagai berikut:
1.
Pangukaan tajau tuak 3 real x 2 rupiah x 5 . Rp. 30.000,- ( ½
) dibayar pihak I & II. Ini adalah syarat tentang pembukaan tajau (sejenis
priuk) tuak (minuman tradisional yg biasa terbuat dari fermentasi) dilambangkan
secara simbolik.
2.
Keagungan Mantir 3 real x 2 rupiah x 5. Rp.
30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II Keagungan Mantir disini adalah
penghargaan terhadap tetua adat atau kepala suku atau pemimpin adat yang
dipercayakan oleh masyarakat setempat dilambangkan secara simbolik.
3.
Tajau tuak galas sangker 3 Real x 2 rupiah x 5.
Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II. Persaratan
berupa priuk tuak dan gelas kaca dilambangkan secara simbolik.
4.
Gula bulat niui bulat tipak pisis giling pinang 3 Real x 2 rupiah x
5.
Persaratan
berupa gula merah bulat, kelapa bulat, dan buah pinang yang sudah
dihancurkan.
Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
5.
Sangku dite sangku lungkung sapak iwek 3 real x 2 rupiah x
5
Persyaratan berupa
beras ketan dan beras lungkung dan potongan daging babi bagian kakinya
dilambangkan secara simbolik. Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
6.
Hukum Kebenaran 12 real x 2 rupiah x 5. Rp. 120.000,-
Pol dibayar pihak I
7.
Lanjung Ume Petan Gantung 3 real x 2 rupiah x 5. Rp. 30.000,-
Pol dibayar pihak I
Persyaratan berupa
lanjung(sejenis tas dari rotan khas dayak kalimantan) dan sumpit secara
simbolik.
8.
Eteh Kadiwai 3 real x 2 rupiah x 5. Rp.
30.000,- Pol dibayar pihak I
9.
Paminia Pamakaian 3 real x 2 rupiah x 5.
Rp. 30.000,- Pol dibayar pihak I
10.
Pilangkahan 3 real x 2 rupiah x 5. Rp. 30.000,- Persyaratan ini
berlaku apabila, seorang adik ingin menikah dan mendahului seorang kakaknya
yang belum menikah, maka sang adik wajib membayar hukum adat ini.
11. Pilah
Anak 3 real x 2 rupiah x 5 Rp. 30.000,-
12. Tutup
Uban Berupa
Kain
13. Administrasi
Rp. 50.000,- ( ½ )
dibayar pihak I & II
Kepala
Desa
Rp. 10.000
Mantir
Rp. 10.000
Penghulu
Adat
Rp. 10.000
Saksi 2
Orang
Rp. 10.000
Administrasi
Rp. 10.000
F.
SURAT PERKAWINAN MENURUT ADAT DAYAK
Surat perkawinan menurut adat adalah bukti tertulis yang
dikeluarkan oleh Damang Kepala Adat menjadi pegangan kedua belah pihak
mempelai.
a. Tujuan
1. Menetapkan status
2. Melindungi mereka dari
prasangka buruk pihak ketiga
3. Melindungi masing-masing
dari hak dan kewajiban
4. Menetapkan status anak dan
melindungi hak-hak anak bila ada.
b. Manfaat
1. Bukti otentik tertulis
telah memenuhi hukum adat setempat
2. Mengikat orang lain tunduk
kepada hukum adat Dayak Maanyan
3. Mengatur hak dan kewajiban
pembagian harta milik bersama
4. Melindungi hak dalam
menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hukum formal
5. Tanda bukti status dalam
masyarakat
Dayak Ma’anyan adalah salah satu bagian dari
suku Dayak di Kalimantan Tengah. Suku ini mendiami bagian Timur dari Kalimantan
Tengah, utamanya adalah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan.
Dari beberapa postingan yang telah saya tulis, saya telah banyak bercerita
mengenai suku Dayak ini, sepertimakanan khas atau budayanya.
Umumnya dalam hal pernikahan, orang Ma’anyan
(utamanya yang memeluk agama Kristen) biasanya akan melakukan dua kali upacara
pernikahan yakni secara adatdan agama. Dua hal ini
dipandang sebagai hal yang mutlak, yakni sah dimata adat (manusia) dan
diberkati didalam Tuhan, sehingga diharapkan pernikahan itu dapat menjadi
pernikahan yang langgeng dan menjadi keluarga yang harmonis dan baik. Namun,
ketika situasi kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pernikahan
secara normal, artinya, ada hal-hal yang terjadi sehingga
tidak memungkinkan untuk kedua mempelai bersanding di pelaminan, maka jalan
keluarnya adalah dilaksanakanlah budaya Adu Pama.
Budaya adu pama adalah salah satu bentuk
pernikahan yang dilaksanakan oleh suku Maanyan, namun ini bukanlah suatu acara
pernikahan yang seperti biasa. Aduberasal dari kata Piadu, artinya
perkawinan, pernikahan sedangkan Pama berarti pakaian, baju.
Sehingga adu pama adalah perkawinan yang dilakukan dengan menyandingkan baju
kedua mempelai, tanpa harus kedua mempelai tersebut duduk berdampingan.
Dalam kondisi apa bisa dilaksanakan budaya Adu
Pama ?
Pasangan muda-mudi yang ketika berpacaran
telah melampaui batas sehingga perempuan itu mengandung. Ketika diketahui oleh
pihak keluarga maka ditetapkanlah tempat, hari, dan tanggal perkawinan. Namun
sehari sebelum perkawinan tersebut datang pihak pria yang mengabarkan bahwa
calon mempelai laki-laki pergi tidak diketahui kemana., sehingga hal ini
membuat pihak perempuan panik karena segala sesuatunya telah siap. Ketika pada
hari yang telah ditentukan calon mempelai laki-laki masih tidak diketahui
keberadaannya maka kedua belah pihak akan tetap melaksanakan perkawinan
tersebut dengan cara Adu Pama.
Calon mempelai laki-laki bekerja ditempat yang
jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk pulang dan bersanding dengan mempelai
perempuannya.
Pada waktu yang telah disepakati, dalam
perjalanan menuju tempat mempelai perempuan si mempelai laki-laki mengalami
musibah yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Dalam pelaksanaan perkawinan ini, pakaian yang
akan disandingkan adalah pakaian yang benar-benar milik mempelai. Pakaian
tersebut dilipat dan diletakkan di atas piring. Piring yang berisikan pakaian
tersebut kemudian diletakkan di atas gong dan dioles dengan darah ayam atau
babi. Makna pengolesan darah tersebut adalah kedua pasangan yang mulanya dalam
keadaan zinah, dengan adanya pemolesan itu mereka tidak lagi dalam keadaan
zinah. Pemolesan ini dilakukan oleh penghulu adat dan disaksikan oleh orang
tua, keluarga mempelai serta damang, kepala desa, dan lurah. Akhirnya, dengan
berakhirnya prosesi in, maka sahlah mereka menjadi suami-isteri.
Tujuan dari pernikahan Adu Pama ini adalah
untuk memberikan kejelasan status anak yang dikandung tersebut dan menjaga nama
baik keluarga. Namun di jaman modern ini, mungkin sangat sedikit orang Dayak
Ma’anyan yang mau melakukan budaya Adu Pama ini lagi.
Buku Pernikahan Adat Kaharingan
Hang
wuang adat kaharingan, piaduan na antuh sah amun haut naan Buku Perkawinan sa
haut na kaluar daya Panghulu Adat Kaharingan nelang na tantau daya kawan
saksi
Piaduan
secara adat kaharingan memang agak balain teka adat dayak ma'anyan. aku ngalap
isa suntuh hang acara piaduan adat yeru adalah amun piaduan hang adat dayak
ma'anyan, hang acara turus tajak, kawan ulun sa umma manyaksi piaduan iru,
nganyu pitatah pituah ma rueh kaulun isa haut na adu secara adat nelang nganyu
wasi berupa duit (amun memang naan anrau anyu), sedangkan hang wuang adat
kaharingan, kawan ulun sa manyaksi piaduan na laku daya panghulu nampan nganyu
pitatah pituah ma pangantin nelang narui (nawut) duit ma ulun sa na laku ni.
iru
butit parbedaan antara adat maanyan anri adat dusun / kaharingan.
Hang wuang
tulisan yena, nampan naun uras karasa bentuk teka isi buku yeru tau nantau ni hang
ina
Bahasa Indonesia
Dalam adat dusun kaharingan, suatu pernikahan dikatakan sah apabila telah memiliki buku perkawinan yang dikeluarkan oleh Penghulu Adat Kaharingan serta di ketahui oleh para saksi kedua belah pihak.
Pernikahan secara adat kaharingan memang ada perbedaan dengan adat maanyan, sebagai salah satu contoh : Dalam pernikahan secara adat dayak maanyan, pada acara turus tajak, para tamu / undangan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan nasehat sekaligus uang (pemberian uang tidak diwajibkan) kepada pengantin tanpa diminta secara langsung oleh penghulu adatnya. Sementara dalam adat kaharingan, para tamu/undangan diberikan kesempatan oleh penghulu adat untuk menyampaikan nasehat kepada pengantin dengan cara memberi / melemparkan uang kepada undangan yang diberi kesempatan tersebut
Itulah sedikit perbedaan tentang tata cara pernikahan adat dayak maanyan / adat dusun (kaharingan).
Bahasa Indonesia
Dalam adat dusun kaharingan, suatu pernikahan dikatakan sah apabila telah memiliki buku perkawinan yang dikeluarkan oleh Penghulu Adat Kaharingan serta di ketahui oleh para saksi kedua belah pihak.
Pernikahan secara adat kaharingan memang ada perbedaan dengan adat maanyan, sebagai salah satu contoh : Dalam pernikahan secara adat dayak maanyan, pada acara turus tajak, para tamu / undangan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan nasehat sekaligus uang (pemberian uang tidak diwajibkan) kepada pengantin tanpa diminta secara langsung oleh penghulu adatnya. Sementara dalam adat kaharingan, para tamu/undangan diberikan kesempatan oleh penghulu adat untuk menyampaikan nasehat kepada pengantin dengan cara memberi / melemparkan uang kepada undangan yang diberi kesempatan tersebut
Itulah sedikit perbedaan tentang tata cara pernikahan adat dayak maanyan / adat dusun (kaharingan).
Adat Perkawinan Orang Maanyan
Menurut kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan
apabila usianya sudah memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga.
Dan jenis perkawinan yang ada adalah sebagai berikut :
- Adu
Pamupuh, perkawinan yang dilakukan
oleh orang tua dari kedua belah pihak yang merestui hubungan pasangan
tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu, akan tetapi tidak
diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain dari pada
pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih mempunyai
tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah pihak.
- Adu
Ijari, perkawinan yang dilakukan
oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan kepada wali
dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang tua
sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin,
kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari
berasal dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi
ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus
dikawinkan.
- Adu
Pangu'l, Perkawinan yang direstui oleh
kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan
pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta
dengan wali dari kedua belah pihak.
- Adu
Gapit Matei Mano, Ayam yang dipotong ialah dari
jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas 9 buah gong
diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu adalah
saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu
disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan
daun kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau
sumbangan dari para hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua
mempelai. Disamping Turus Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan
berikut melalui petuah akan kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai.
Petuah yang diberikan itu maksudnya membina rumah tangga yang baik disebutWawaling.
Pada acara perkawinan ini tanpa diakan wadian.
- Adu
Gapit Matei Iwek, Pada acara perkawinan ini
sama dengan "Adu Gapit Matei Mano", tetapi binatang korban bukan
lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi atau iwek.
- Adu
Gapit Manru Matei Iwek,
pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9 buah gong,
diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo. Perkawinan
ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan
perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh
hukum adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai.
Ketentuan hukum adat itu adalah :
- Hukum
Kabanaran 12 rial
- Hukum
Pinangkahan, artinya ialah kedua mempelai harus membayar denda perkawinan
bilamana wanita menikah lebih dahulu dari kakaknya.
- Hukum
adat, harus memberikan hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai
wanita, bilamana yang bersangkutan masih mempunyai kakek atau nenek yang
masih hidup.
- Pihak
mempelai pria harus mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.
Acara perkawinan ini
dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu sebagai pelengkap wadian bawo. Lama
perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam.
Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm'a Wurung Ju'e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm'a Wurung Ju'e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut "Mintan Wurung Ju'e", sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut "Mulut Wurung Ju'e". Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
catatan :
Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan
Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm'a Wurung Ju'e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm'a Wurung Ju'e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut "Mintan Wurung Ju'e", sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut "Mulut Wurung Ju'e". Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
catatan :
Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan
"Pagar
Tonnyo'ng" yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita,
keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian
yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh
penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga
calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang
membawa tombak. Batang-batang lemang ditaruh didalam kantongan dibelakang
pemegang tombak.
NO | NAMA | Tanggal Pelaksanaan: | Th.Akademik 2013/2014 | ||||||
NIM | dalam angka | Nilai | Keterangan (L/TL) | ||||||
Xt | Xm | Ft | Akhir | Huruf | |||||
1 | MUHAMMAD ARIF | A1B107273 | 80 | 90 | 76 | 81,4 | A | L | |
2 | MEILIN RAHAYU | A1B108274 | 70 | 57 | 76 | 68,5 | C+ | L | |
3 | HELMIAWAN | A1B109275 | 80 | 80 | 78 | 79,2 | B+ | L | |
4 | ANGGEL ROESADI | A1B109276 | 78 | 80 | 78 | 78,6 | B+ | L | |
5 | HARBIANTO | A1B109277 | 80 | 80 | 76 | 78,4 | B+ | L |
Langganan:
Postingan (Atom)