Jumat, 17 Januari 2014

http://www.4shared.com/file/JG5EOBu5ba/perkawinan_Dayak_maanyan_di_Ka.html

Perkawinan Dayak Maanyan di Kalimantan

            Budaya daerah tentang prosesi pernikahan suku adat dayak maanyan di Kalimantan Tengah yang di dahului dengan sebuah acara yang disebut dengan Pemenuhan Hukum Adat

Pemenuhan Hukum Adat bukanlah pernikahan sah, tetapi lebih mengarah kepada proses awal sebelum dilaksanakannya Akad Nikah atau Peneguhan Pernikahan menurut aturan agama dan Undang-Undang yang sah dan berlaku di negara Indonesia. Jadi setelah anda bersanding untuk memenuhi Hukum Adat tersebut, tidak lantas anda sah sebagai pasangan suami isteri, karena ini hanya merupakan proses awalnya saja.

Dalam Prosesi Adat  Iwurung Juwe dalam Suku Dayak Maanyan. Ini merupakan bagian unik dan mengandung unsur lucu (funny), karena pernikahan adalah tentang sukacita dimana dua orang manusia berlainan jenis dan seluruh keluarga keduanya disatukan menjadi satu keluarga besar.
Ketika seseorang menjadi (calon pengantin pria) duduk di pelaminan adat, anda akan di datangi oleh pasukan dayak dan dayang-dayangnya karena dipanggil oleh penghulu adat untuk meminta bantuan menemukan wurung juwe  (calon pengantin wanita) yang ingin anda persunting. Setelah pasukan dayak dan dayangnya bertanya apa gerangan sehingga mereka dipanggil dan dijawab oleh penghulu adat, maka merekapun mulai mencari wurung juwe tersebut.
Hal yang unik dan menarik adalah anda akan didatangkan dua orang perempuan secara bergantian oleh pasukan dayak tersebut dan mempertanyakan benar atau tidak wurung juwe yang mereka bawa adalah orang yang anda cari. Disini anda tidak boleh serta-merta menjawab "tidak" atau "ya", tetapi anda menjawab dengan cara bagaimana anda mengetahui ciri-ciri fisik sang wurung juwe yang anda cari.

Gambar pertama: wurung juwe bayangan
Gambar kedua: wurung juwe bayangan lainnya dirayu              
Hal yang menarik adalah anda bisa membuat guyonan seperti yang dilakukan oleh salah satu calon pengantin pria yang berkata "kebiasaan saya untuk mengetahui ciri-ciri pujaan hati saya adalah dengan memasang kacamata saya terlebih dahulu. Karena dengan kacamata ini segalanya tentang pujaan hati saya akan terlihat terang dan menyejukan hati saya".  Kadang mendengar guyonan tersebut, para tamu undangan akan ikut tertawa. Disamping itu Pasukan Dayak adalah pasukan yang memiliki karakter pandai berbicara lucu dan menarik juga, sehingga anda sebagai calon pengantin pun bisa terbawa. Misalnya begini, ketika wurung juwe yang mereka dapatkan adalah calon pengantin wanita yang anda cari, pasukan dayak bisa saja berkata "Tolong, jangan anda katakan bahwa ini wurung juwe anda, karena kami perlu orang seperti ini untuk memperbaiki keturunan kami yang kurang bagus di kampung". Candaan seperti itu ini yang menjadikan acara Iwurung Juwe menjadi sangat meriah.

Disamping itu penari atau pasukan wadian dayak ini juga memiliki kesempatan melawak dengan cara merayu perempuan yang mereka balutkan kain berwarna kuning yang di coba sebagai wurung juwe kepada anda. Karena setelah anda katakan "ini bukan wanita yang saya cari" maka para pasukan pun diperbolehkan untuk melancarkan rayuan-rayuan gombal mereka (walaupun hanya sebatas bercanda).

Suguhan tarian dayak dihadapan calon pengantin
Setelah acara mendapatkan wurung juwe ini selesai, anda juga disuguhkan tarian khusus pasukan dayak dan dayang-dayangnya dan dari situ pula anda mendapatkan wejangan langsung dari pimpinan pasukan dayak tentang bagaimana menjaga keutuhan sebuah rumah tangga agar tetap bahagia selama-lamanya.
                                                                                                                         
Nah, jika suatu saat nanti anda mendapatkan calon isteri yang berasal dari suku Dayak Maanyan, maka bersiap-siaplah untuk mengikuti dan merasakan bagian demi bagian dalam pemenuhan hukum adat ini yang merupakan bagian dari proses awal memasuki acara pernikahan termasuk bagaimana kenangan terindah untuk menikmati acara Iwurung Juwe satu kali seumur hidup anda.


Adat Perkawinan Orang Maanyan
Menurut kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usianya sudah memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Dan jenis perkawinan yang ada adalah sebagai berikut :
  1. Adu Pamupuh, perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak yang merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu, akan tetapi tidak diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain dari pada pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah pihak.
  2. Adu Ijari, perkawinan yang dilakukan oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan kepada wali dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin, kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari berasal dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus dikawinkan.
  3. Adu Pangu'l, Perkawinan yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
  4. Adu Gapit Matei Mano, Ayam yang dipotong ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas 9 buah gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu adalah saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan daun kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau sumbangan dari para hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua mempelai. Disamping Turus Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan berikut melalui petuah akan kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu maksudnya membina rumah tangga yang baik disebutWawaling. Pada acara perkawinan ini tanpa diakan wadian.
  5. Adu Gapit Matei Iwek, Pada acara perkawinan ini sama dengan "Adu Gapit Matei Mano", tetapi binatang korban bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi atau iwek.
  6. Adu Gapit Manru Matei Iwek, pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9 buah gong, diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo. Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh hukum adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai.
Acara perkawinan ini dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu sebagai pelengkap wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam.
Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm'a Wurung Ju'e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm'a Wurung Ju'e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut "Mintan Wurung Ju'e", sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut "Mulut Wurung Ju'e". Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan
"Pagar Tonnyo'ng" yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa tombak. Batang-batang lemang ditaruh didalam kantongan dibelakang pemegang tombak.



Photo-photo Suku Dayak Maanyan diKalimantan


                                



Pernikahan Adat Dayak Ma’anyan
Menurut kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usianya sudah memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Dan jenis perkawinan yang ada adalah sebagai berikut :
1.      Adu Pamupuh, perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak yang merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu, akan tetapi tidak diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain dari pada pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah pihak.
2.      Adu Ijari, perkawinan yang dilakukan oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan kepada wali dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin, kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari berasal dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus dikawinkan.
3.      Adu Pangu’I, Perkawinan yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
4.      Adu Gapit Matei Mano, Ayam yang dipotong ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas 9 buah gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu adalah saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan daun kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau sumbangan dari para hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua mempelai. Disamping Turus Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan berikut melalui petuah akan kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu maksudnya membina rumah tangga yang baik disebut Wawaling. Pada acara perkawinan ini tanpa diakan wadian.
5.      Adu Gapit Matei Iwek, Pada acara perkawinan ini sama dengan “Adu Gapit Matei Mano”, tetapi binatang korban bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi atau iwek.
6.      Adu Gapit Manru Matei Iwek, pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9 buah gong, diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo. Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh hukum adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai.
Ketentuan hukum adat itu adalah :
1.      Hukum Kabanaran 12 rial
2.      Hukum Pinangkahan, artinya ialah kedua mempelai harus membayar denda perkawinan bilamana wanita menikah lebih dahulu dari kakaknya.
3.      Hukum adat, harus memberikan hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita, bilamana yang bersangkutan masih mempunyai kakek atau nenek yang masih hidup.
4.      Pihak mempelai pria harus mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.
Acara perkawinan ini dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu sebagai pelengkap wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam.
Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm’a Wurung Ju’e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung Ju’e”. Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
Catatan :
·         Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
·         Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
·         Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
·         Dalam perkawinan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan “Pagar Tonnyo’ng” yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa tombak. Batang-batang lemang ditaruh didalam kantongan dibelakang pemegang tombak.

Suku Dayak Ma'ayan,Barito Timur kalimatan Tengah

  
     Suku Dayak Maanyan merupakan salah satu dari sebagaian  Suku Dayak  yang ada dikalimatan Tengah salah satunya yang paling banyak berdomisi di Kabupaten Barito Timur dan Barito Selatan.

Dayak Ma’ayan terdahulu disebut dengan Dayak ma’anyan Pangunraun tetapi sekarang Suku Dayak Ma’ayan terbagi dalam berberapa Sub suku seperti :

- Dayak Ma’anyan Paju Epat

- Dayak Ma’ayan Kampung Sepuluh

- Dayak ma’ayan Benua Lima.

- Dayak Ma'ayan Patai

- Dayak Ma'ayan Paku

- Dayak ma'ayan Dayu

- Dayak Ma'ayan Weruken

Tetapi Dayak ma'ayan yang masih kental dengan adat Dayak Pangunraun adalah Dayak Ma’ayan Paju Epat

Menurut sejarah lisan suku Dayak, Dayak Maanyan sebelumnya tidak menempati kawasan tempat tinggalnya yang sekarang, mereka berasal dari hilir Kalimantan Selatan tepat didaerah kayu Tangi, Banjarmasin.
Karena disana ada berdiri kerajaan Nan Sarunai.

Tetapi setelah mendapat serangan Marajampahit ( Usak Jawa ) kepada Kerajaan Nan Sarunai,
suku ini terpencar-pencar menjadi beberapa bagian dan Menempati dikalimantan Bagian Tengah tepatnya di Barito Timur Dan Barito Selatan.

Keunikan Suku Dusun Maanyan, antara lain mereka mempraktikkan ritus Pertanian, upacara kematian yang rumit, serta memanggil dukun (balian) untuk mengobati penyakit mereka dan dengan ucapcara pernikahan yng penuh tari-tarian Dayak

Tari-tarian Dayak Ma'ayan yang paling terkenal adalah:

- Wadian Bawu ( Tarian Bawu )

- Wadian Dadas ( Tarian dadas )

- Wadian Bulat  ( Tarian Bulat )

- Wadian Mandau ( Tarian Mandau )

- Dll

Mungkin tuh aja yang bisa saya kasih tau menurut Pengetuhan saya ,untuk lebih jelasnya saya akan kasih beberapa gambar yang berhubungan dengan suku Dayak Ma’ayan.




Upacara Pernikahan Dayak Ma'ayan
Barito timur , Jaweten

Wadian Bulat ( Tarian Bulat )
Wadian Dadas ( Tarian Dadas )

Hukum Adat Dayak Maanyan Yang Mengatur Perkawinan

 __Avienz__ 
Perkawinan yang diatur menurut hukum adat ditata secara bijaksana sebagai jaminan bagi masyarakat untuk menghindari semua jenis pelanggaran hukum adat. Berkaitan dengan perkawinan,  para remaja Dayak Manyaan umumnya memilih sendiri pasangan hidup mereka. Setelah saling jatuh cinta dan yakin bahwa pilihannya tidak keliru jalan yang ditempuh menuju jenjang perkawinan dapat berupa:
  1. Ijari
    Pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh masyarakat / pengurus agama lalu menyerahkan pernyataan tertulis disertai barang bukti yang menguatkan pernyataan. Biasanya disusul dengan musyawarah antar ahli waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan anak-anak mereka dilaksanakan. Pertemuan tersebut menghasilkan surat pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat perkawinan dilaksanakan.
  2. Peminangan
    Acara peminangan biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli waris kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam acara peminangan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata cara / hukum adat perkawinan.
Macam-macam Tata Cara Perkawinan Adat
  1. Singkup Paurung Hang Dapur
    Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hukum perkawinan Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir (Tokoh Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
    Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa:
    Keagungan Mantir
    Kabanaran
    Pamania Pamakaian
    Tutup Huban (kalau ada)
    Kalakar, Taliwakas
    Turus Tajak
    Pilah Saki tetap dilaksanakan.
  2. Adu Bakal
    Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari perkawinan adu bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa “Hukum Sapuhirang”.
  3. Adu Jari (adu biasa)
    Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut “pangasianan” asal kata “Kasianan” yang artinya mertua. Acara “Pangasianan” adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum “lanyung ume petan gantung”
  4. Adu hante
    Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga mampu maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak. Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil. Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemud
    a.

Asal Mula Suku Dayak Maanyan


Sejarah

Menurut F. Ukur kelompok ini berasal dari Asia Selatan termasuk Proto Melayu. Dari ceritera yang dituturkan oleh Wadian Matei dalam upacara kematian Marubia Kiyaen, kelompok suku ini pernah melewati Sri Bagawan dan kota Lingga. Di dalam Kiyaen itu, tidak pernah disebut-sebut nama-nama tempat di Sumatera dan Jawa.
Kiyaen adalah kisah perjalanan suku ini. Besar kemungkinan melalui atau melewati Kalimantan bagian Utara memakai Banung atau bahtera, kemudian menyusuri pantai timur Kalimantan, Selat Makassar. Banung mereka ada yang sesat ke Pilipina selatan, ada pula singgah di Tanjung Pamukan dan kemudian dikenal dengan Dayak Sumihin menempati Tanah Gerogot selatan.
Dikisahkan bahwa rombongan utama yang dipimpin oleh Datuk Sigumpulan dan isterinya Dara Sigumpulan tiba disuatu tempat yang bernama Gusung Kadumanyan atau Gusung Malangkasari tidak jauh dari Ujung Panti di tepi sungai Barito. Tidak diketahui dengan jelas mengapa kelompok ini berpindah-pindah dari sana ke Bakumpai Lawas, Jengah Tarabang, Katuping Baluh, Bamban Sabuku, Kupang Sundung, Unsum Ruang, Eteen (Balangan) dan kemudian Nan Sarunai.
Nan Sarunai menjadi tempat yang makmur dan maju. Tata pemerintahan sudah teratur. Diperkirakan letaknya di sekitar Banua Lawas, Pasar Arba di hilir Kelua sekarang.
Pemerintahannya dipegang oleh semacam dewan, terdiri dari 40 orang yang mempunyai keahlian masing-masing. Sebagai pimpinan pemerintahan pada masa itu adalah Ambah Jarang dengan dibantu oleh 7 orang Uria dan 12 orang Patis.
Ketika Nan Sarunai mencapai puncak kemajuannya, tiba-tiba diserang oleh pasukan dari Jawa. Kejadian tersebut terkenal dengan ungkapan "Nan Sarunai hancur, usak Jawa".
Sebagian kecil penduduknya melarikan diri dan membangun tempat baru diberi nama "Batang Helang Ranu". Karena tidak aman Batang Helang Ranu itupun ditinggalkan, lalu menyebar ke daerah Barito Timur dengan pembagian Paju IV, Paju X dan Banua Lima.
Sekitar abad ke 16 datanglah Lebai Lamiyah meng-Islamkan, kecuali Paju IV, sampai ke Kampung Sarapat. Itulah sebabnya di daerah Paju IV masih ada Hukum Kematian dengan membakar tulang dan mayat. Karena ajaran-ajaran agama Islam sangat berbeda dengan adat istiadat dan kebudayaan mereka, maka kembalilah mereka ke status kepercayaan asli mereka semula. Akibatnya disana sini ada perubahan termasuk tak ada "Mapui" atau Pembakaran Mayat.
Penghujung abad ke 18 Belanda dapat dengan mudah berkuasa atas kelompok yang sangat mencintai kedamaian dan ketentraman ini. Kemudian diikuti oleh penyebaran agama Kristen Protestan. Masih pada ujung abad itu sudah ada diantara penduduk yang dibaptis oleh Pendeta Tromp dari Zending Bremen. Agama Kristen merambat masuk melalui Kuala Kapuas. Misi itu diikuti dengan mendirikan gedung gereja di Tamianglayang tahun 1933 dan sekolah Rakyat di beberapa kampung. Semula menempati Kampung Beto, kemudian Murutuwu, akan tetapi kampung tersebut menolak misi itu.
Dengan dibukanya sekolah tadi maka daerah ini menerima perubahan yang sangat berarti. Melalui pendidikan kemudian, orang Maanyan mulai masuk dan menjadi Kristen yang dikenal dengan "Ulun Ungkup", sedang yang menjadi Islam karena perkawinan dan hal lain disebut "Ulun Hakei".
kata Maanyan masih simpang siur mengartikannya. "Ma" artinya ke dan "anyan" berarti tanah kering dan berpasir. Jadi orang yang mendiami tanah kering dan berpasir, tetapi ada juga yang berpendapat dan mengartikan, ialah orang yang mendiami Gusung Kadumanyan.
Kelompok ini sudah mengenal bertani ladang dengan memperhatikan bintang "Awahat". Mata pencaharian lain yakni berburu, menangkap ikan, membuat perahu dan lain-lain. Ketika ini tetap berladang, berkebun karet, rotan dan buah-buahan dan berternak babi. Jika dahulu hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sekarang sudah merupakan tambahan nilai ekonomis.
Sebelum perang dunia kedua sudah banyak keluar untuk mencari lahan baru dan lebih subur. Disamping hutan merupakan sumber usaha tambahan. Mengumpulkan hasil hutan dan usaha membuat perahu. Karena hutan semakin menipis, maka pertanda kemunduran bagi hidup dan kehidupan mereka. Kemana lagi? kini lebih 40% menjadi buruh dan pegawai meninggalkan tempat asal mereka, menyebar kemana-mana.

Upacara

1. Melahirkan 
 Pada Suku Dayak Maanyan sejak anak masih di dalam kandungan ada upacaranya : Naranang bila anak dalam rahim sudah meningkat 7 bulan, terutama pada kelahiran atau kehamilan yang pertama kali. Kemudian ada upacara "Malas Bidan" dan memberi nama berlaku sesudah tanggal tali pusat si bayi. Dan ada lagi pesta "Nganrus ia" atau "Mubur Walenun"atau pesta turun mandi. Ketiga upacara tersebut selamanya memakai Balian.

2.Perkawinan

 Orang Maanyan memandang perkawinan itu luhur dan suci, karenanya diusahakan semeriah mungkin, memenuhi segala ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan persyaratan yang harus diindahkan. Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak menyukai Poligami. Diusahakan pasangan yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan yang terbaik jika melalui kesepakatan antara kedua orang tua. Kebanyakan perkawinan masa lalu diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah tidak menjadi soal lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan, perilaku, rajin, dan terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita harus pandai memasak, menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga. Sekarang sesuai dengan kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab masing-masing.Tahap pertama keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang tua masing-masing, kemudian bisik kurik, pertunangan atau peminangan, menentukan waktu terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya pada waktu ini ditetapkan ditanggung bersama, tidak seperti dahulu sangat ditentukan oleh pihak wanita.Pesta perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan. Hampir semua orang pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui "Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si gadis.Cara-cara lain yang kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi" dan cara yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau" dan cara kawin "Lari


D.  PERKAWINAN MENURUT ADAT DAYAK MAANYAN.
1.       Perkawinan
Perkawinan menurut pandangan orang Dayak Maanyan adalah sesuatu yang luhur dan suci dan merupakan lembaga seksualitas dalam masyarakat tertentu. Perkawinan adat di kalangan masyarakat adat Dayak Maanyan telah berlangsung sejak dahulu kala, bahkan hingga saat ini dan diyakini berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat Dayak telah terbagi menganut agama berbeda : Islam, Kristen, katolik dan Kaharingan.
Masalah perkawinan, orang Maanyan memandang perkawinan itu luhur dan suci, karenanya diusahakan semeriah mungkin, memenuhi segala ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan persyaratan yang harus diindahkan. Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak menyukai Poligami. Diusahakan pasangan yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan yang terbaik jika melalui kesepakatan antara kedua orang tua. Kebanyakan perkawinan masa lalu diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah tidak menjadi soal lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan, perilaku, rajin, dan terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita harus pandai memasak, menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga. Sekarang sesuai dengan kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab masing-masing.
Tahap pertama keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang tua masing-masing, kemudian bisik kurik, pertunangan atau peminangan, menentukan waktu terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya pada waktu ini ditetapkan ditanggung bersama, tidak seperti dahulu sangat ditentukan oleh pihak wanita. Pesta perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan. Hampir semua orang pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui "Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si gadis. Cara-cara lain yang kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi" dan cara yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau" dan cara kawin "Lari".

2.       Tujuan perkawinan menurut Adat :
a.       Perkawinan secara adat bertujuan untuk mengatur hidup dan perilaku hidup bahadat.
b.      Mengatur hubungan manusia berlainan jenis kelamin guna terpeliharanya ketertiban masyarakat agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan tidak tercela.
c.       Menata kehidupan berumah tangga yang baik sejak dini, tertata dengan baik dan santun, beradab dan bermartabat.
d.      Menjamin kelangsungan hidup suatu suku /punk dan medapatkan keturunan yang sehat jasmani dan rohani serta menata garis keturunan yang teratur.
e.       Menetapkan status sosial dalam masyarakat.
f.       Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tedadi dalam pergaulan muda-mudi supaya terhindar dari cela ataupun kutuk yang berdampak luas.
g.      Menyelesaikan permasalahan yang berdampak pada komplik internal, eksternal dan antar suku.

3.      Persyaratan Perkawinan Menurut Adat :
a.       Telah berusia 16 tahun ke atas untuk laki-laki
b.      Sesudah haid pertama bagi perempuan
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Tidak sedang dipinang oleh orang lain
e.       Bersedia memenuhi persyaratan hukum adat
f.       Bersedia menerima sanksi adat.

E.   SYARAT PEMENUHAN HUKUM ADAT DAYAK MAANYAN
Pada saat seseorang yang akan menikah dengan menggunakan Adat Dayak Maanyan, maka wajib hukumnya untuk melengkapi beberbagai persyaratan sebagai berikut:
1.    Pangukaan tajau tuak  3 real x 2 rupiah x 5 .   Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II. Ini adalah syarat tentang pembukaan tajau (sejenis priuk) tuak (minuman tradisional yg biasa terbuat dari fermentasi) dilambangkan secara simbolik.
2.    Keagungan Mantir    3 real x 2 rupiah x 5.    Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II Keagungan Mantir disini adalah penghargaan terhadap tetua adat atau kepala suku atau pemimpin adat yang dipercayakan oleh masyarakat setempat dilambangkan secara simbolik.
3.    Tajau tuak  galas sangker  3 Real x 2 rupiah x 5.    Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II. Persaratan berupa priuk tuak dan gelas kaca dilambangkan secara simbolik.
4.    Gula bulat niui bulat tipak pisis giling pinang 3 Real x 2 rupiah x 5.                                                                                Persaratan berupa gula merah bulat, kelapa bulat, dan buah pinang yang sudah dihancurkan.                                 Rp. 30.000,- ( ½ )  dibayar pihak I & II
5.    Sangku dite sangku lungkung sapak iwek 3 real x 2 rupiah x 5          
Persyaratan berupa beras ketan dan beras lungkung dan potongan daging babi bagian kakinya dilambangkan secara simbolik. Rp. 30.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
6.    Hukum Kebenaran  12 real  x 2 rupiah x 5.  Rp. 120.000,-  Pol dibayar pihak I
7.    Lanjung Ume Petan Gantung 3 real x 2 rupiah x 5.   Rp. 30.000,-  Pol dibayar pihak I
Persyaratan berupa lanjung(sejenis tas dari rotan  khas dayak kalimantan) dan sumpit secara simbolik.
8.    Eteh Kadiwai  3 real x 2 rupiah x 5.     Rp. 30.000,-  Pol dibayar pihak I
9.    Paminia Pamakaian   3 real x 2 rupiah x 5.     Rp. 30.000,-  Pol dibayar pihak I
10.  Pilangkahan  3 real x 2 rupiah x 5.  Rp. 30.000,- Persyaratan ini berlaku apabila, seorang adik ingin menikah dan mendahului seorang kakaknya yang belum menikah, maka sang adik wajib membayar hukum adat ini.
11.  Pilah Anak    3 real x 2 rupiah x 5   Rp. 30.000,- 
12.  Tutup Uban   Berupa Kain                                                                 
13. Administrasi                  
Rp. 50.000,- ( ½ ) dibayar pihak I & II
         Kepala  Desa                  Rp. 10.000
         Mantir                            Rp. 10.000
         Penghulu Adat               Rp. 10.000
         Saksi 2 Orang                Rp. 10.000
         Administrasi                  Rp. 10.000


 F.   SURAT PERKAWINAN MENURUT ADAT DAYAK
Surat perkawinan menurut adat adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Damang Kepala Adat menjadi pegangan kedua belah pihak mempelai.
a. Tujuan
1.      Menetapkan status
2.      Melindungi mereka dari prasangka buruk pihak ketiga
3.      Melindungi masing-masing dari hak dan kewajiban
4.      Menetapkan status anak dan melindungi hak-hak anak bila ada.
b. Manfaat
1.      Bukti otentik tertulis telah memenuhi hukum adat setempat
2.      Mengikat orang lain tunduk kepada hukum adat Dayak Maanyan
3.      Mengatur hak dan kewajiban pembagian harta milik bersama
4.      Melindungi hak dalam menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hukum formal
5.      Tanda bukti status dalam masyarakat

Dayak Ma’anyan adalah salah satu bagian dari suku Dayak di Kalimantan Tengah. Suku ini mendiami bagian Timur dari Kalimantan Tengah, utamanya adalah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan. Dari beberapa postingan yang telah saya tulis, saya telah banyak bercerita mengenai suku Dayak ini, sepertimakanan khas atau budayanya.
Umumnya dalam hal pernikahan, orang Ma’anyan (utamanya yang memeluk agama Kristen) biasanya akan melakukan dua kali upacara pernikahan yakni secara adatdan agama. Dua hal ini dipandang sebagai hal yang mutlak, yakni sah dimata adat (manusia) dan diberkati didalam Tuhan, sehingga diharapkan pernikahan itu dapat menjadi pernikahan yang langgeng dan menjadi keluarga yang harmonis dan baik. Namun, ketika situasi kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pernikahan secara normal, artinya, ada hal-hal yang terjadi sehingga tidak memungkinkan untuk kedua mempelai bersanding di pelaminan, maka jalan keluarnya adalah dilaksanakanlah budaya Adu Pama.
Budaya adu pama adalah salah satu bentuk pernikahan yang dilaksanakan oleh suku Maanyan, namun ini bukanlah suatu acara pernikahan yang seperti biasa. Aduberasal dari kata Piadu, artinya perkawinan, pernikahan sedangkan Pama berarti pakaian, baju. Sehingga adu pama adalah perkawinan yang dilakukan dengan menyandingkan baju kedua mempelai, tanpa harus kedua mempelai tersebut duduk berdampingan.
Dalam kondisi apa bisa dilaksanakan budaya Adu Pama ?
Pasangan muda-mudi yang ketika berpacaran telah melampaui batas sehingga perempuan itu mengandung. Ketika diketahui oleh pihak keluarga maka ditetapkanlah tempat, hari, dan tanggal perkawinan. Namun sehari sebelum perkawinan tersebut datang pihak pria yang mengabarkan bahwa calon mempelai laki-laki pergi tidak diketahui kemana., sehingga hal ini membuat pihak perempuan panik karena segala sesuatunya telah siap. Ketika pada hari yang telah ditentukan calon mempelai laki-laki masih tidak diketahui keberadaannya maka kedua belah pihak akan tetap melaksanakan perkawinan tersebut dengan cara Adu Pama.
Calon mempelai laki-laki bekerja ditempat yang jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk pulang dan bersanding dengan mempelai perempuannya.
Pada waktu yang telah disepakati, dalam perjalanan menuju tempat mempelai perempuan si mempelai laki-laki mengalami musibah yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Dalam pelaksanaan perkawinan ini, pakaian yang akan disandingkan adalah pakaian yang benar-benar milik mempelai. Pakaian tersebut dilipat dan diletakkan di atas piring. Piring yang berisikan pakaian tersebut kemudian diletakkan di atas gong dan dioles dengan darah ayam atau babi. Makna pengolesan darah tersebut adalah kedua pasangan yang mulanya dalam keadaan zinah, dengan adanya pemolesan itu mereka tidak lagi dalam keadaan zinah. Pemolesan ini dilakukan oleh penghulu adat dan disaksikan oleh orang tua, keluarga mempelai serta damang, kepala desa, dan lurah. Akhirnya, dengan berakhirnya prosesi in, maka sahlah mereka menjadi suami-isteri.
Tujuan dari pernikahan Adu Pama ini adalah untuk memberikan kejelasan status anak yang dikandung tersebut dan menjaga nama baik keluarga. Namun di jaman modern ini, mungkin sangat sedikit orang Dayak Ma’anyan yang mau melakukan budaya Adu Pama ini lagi.

Buku Pernikahan Adat Kaharingan

Hang wuang adat kaharingan, piaduan na antuh sah amun haut naan Buku Perkawinan sa haut na kaluar daya Panghulu Adat Kaharingan nelang na tantau daya kawan saksi 

Piaduan secara adat kaharingan memang agak balain teka adat dayak ma'anyan. aku ngalap isa suntuh hang acara piaduan adat yeru adalah amun piaduan hang adat dayak ma'anyan, hang acara turus tajak, kawan ulun sa umma manyaksi piaduan iru, nganyu pitatah pituah ma rueh kaulun isa haut na adu secara adat nelang nganyu wasi berupa duit (amun memang naan anrau anyu), sedangkan hang wuang adat kaharingan, kawan ulun sa manyaksi piaduan na laku daya panghulu nampan nganyu pitatah pituah ma pangantin nelang narui (nawut) duit ma ulun sa na laku ni.

iru butit parbedaan antara adat maanyan anri adat dusun / kaharingan.

Hang wuang tulisan yena, nampan naun uras karasa bentuk teka isi buku yeru tau nantau ni hang ina



Bahasa Indonesia

Dalam adat dusun kaharingan, suatu pernikahan dikatakan sah apabila telah memiliki buku perkawinan yang dikeluarkan oleh Penghulu Adat Kaharingan serta di ketahui oleh para saksi kedua belah pihak.


Pernikahan secara adat kaharingan memang ada perbedaan dengan adat maanyan, sebagai salah satu contoh : Dalam pernikahan secara adat dayak maanyan, pada acara turus tajak, para tamu / undangan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan nasehat sekaligus uang (pemberian uang tidak diwajibkan) kepada pengantin tanpa diminta secara langsung oleh penghulu adatnya. Sementara dalam adat kaharingan, para tamu/undangan diberikan kesempatan oleh penghulu adat untuk menyampaikan nasehat kepada pengantin dengan cara memberi / melemparkan uang kepada undangan yang diberi kesempatan tersebut
Itulah sedikit perbedaan tentang tata cara pernikahan adat dayak maanyan / adat dusun (kaharingan).
     
 Adat Perkawinan Orang Maanyan
Menurut kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usianya sudah memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Dan jenis perkawinan yang ada adalah sebagai berikut :
  1. Adu Pamupuh, perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak yang merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu, akan tetapi tidak diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain dari pada pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah pihak.
  2. Adu Ijari, perkawinan yang dilakukan oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan kepada wali dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin, kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari berasal dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus dikawinkan.
  3. Adu Pangu'l, Perkawinan yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
  4. Adu Gapit Matei Mano, Ayam yang dipotong ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas 9 buah gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu adalah saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan daun kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau sumbangan dari para hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua mempelai. Disamping Turus Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan berikut melalui petuah akan kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu maksudnya membina rumah tangga yang baik disebutWawaling. Pada acara perkawinan ini tanpa diakan wadian.
  5. Adu Gapit Matei Iwek, Pada acara perkawinan ini sama dengan "Adu Gapit Matei Mano", tetapi binatang korban bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi atau iwek.
  6. Adu Gapit Manru Matei Iwek, pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9 buah gong, diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo. Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh hukum adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai.
Ketentuan hukum adat itu adalah :
  1. Hukum Kabanaran 12 rial
  2. Hukum Pinangkahan, artinya ialah kedua mempelai harus membayar denda perkawinan bilamana wanita menikah lebih dahulu dari kakaknya.
  3. Hukum adat, harus memberikan hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita, bilamana yang bersangkutan masih mempunyai kakek atau nenek yang masih hidup.
  4. Pihak mempelai pria harus mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.
Acara perkawinan ini dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu sebagai pelengkap wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam.
Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm'a Wurung Ju'e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara Nyamm'a Wurung Ju'e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut "Mintan Wurung Ju'e", sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut "Mulut Wurung Ju'e". Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
catatan :
Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan
"Pagar Tonnyo'ng" yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa tombak. Batang-batang lemang ditaruh didalam kantongan dibelakang pemegang tombak.


NO NAMA Tanggal Pelaksanaan: Th.Akademik 2013/2014      
NIM dalam angka Nilai Keterangan (L/TL)
Xt Xm Ft Akhir  Huruf
                 
1 MUHAMMAD ARIF A1B107273 80 90 76 81,4 A L
2 MEILIN RAHAYU A1B108274 70 57 76 68,5 C+ L
3 HELMIAWAN A1B109275 80 80 78 79,2 B+ L
4 ANGGEL ROESADI A1B109276 78 80 78 78,6 B+ L
5 HARBIANTO A1B109277 80 80 76 78,4 B+ L